Polisi Tetapkan Pemilik Lahan di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla dan Perambahan Hutan

BENGKALIS — Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial YS (58) sebagai tersangka kasus dugaan perambahan kawasan hutan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) seluas 6 hektare di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, penetapan status tersangka ini berawal dari penanganan peristiwa karhutla yang melanda kawasan tersebut pada Selasa, 14 Juli 2026 lalu. Dari penyelidikan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

“Berdasarkan hasil telaah koordinat yang dilakukan penyidik, lokasi lahan yang digarap seluas kurang lebih 6 hektare dan telah dibersihkan seluas 1,5 hektare tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” ujar Fahrian, Minggu (30/8/2026).

Sebelum menetapkan YS sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026), penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan cek lokasi, dan mengamankan barang bukti berupa batu asah, batang sawit bekas terbakar, serta dua unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Polres Bengkalis saat ini masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan dari ahli terkait. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau beraktivitas secara ilegal di dalam kawasan hutan guna menghindari kerusakan lingkungan dan ancaman hukum pidana. (Alv)