Pensiunan 79 Tahun Jadi Tersangka Karhutla di Bengkalis, Lahan 1 Hektare Ludes Terbakar
BENGKALIS — Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang pensiunan berinisial IA (79) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pelaku langsung ditahan setelah terbukti melakukan aktivitas pembersihan lahan dengan cara membakar di Jalan Utama, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, penetapan tersangka ini diputuskan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Senin, 17 Agustus 2026. Peristiwa kebakaran itu sendiri bermula pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, yang kemudian memicu kobaran api tak terkendali hingga merambat ke area perkebunan warga sekitar.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” ujar AKBP Fahrian, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, insiden bermula sekitar pukul 12.00 WIB ketika saksi melihat tersangka sedang melakukan pembakaran (memerun) di kebun sagu miliknya. Padahal, saat itu warga sekitar telah mengingatkan tersangka bahwa kondisi cuaca panas, musim kemarau, dan angin kencang sangat berisiko memicu kebakaran liar.
Peringatan tersebut diabaikan. Sekeluarnya waktu menunjukan pukul 13.00 WIB, api telanjur membesar, bergerak ke arah timur, melalap tanaman sagu milik tersangka, dan merembet ke lahan warga lainnya. Warga yang panik sempat berupaya memadamkan api secara mandiri sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Bhabinkamtibmas dan petugas pemadam kebakaran.
Dari penanganan di lokasi kejadian, petugas mencatat luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1 hektare. Sejumlah barang bukti turut diamankan guna memperkuat proses penyidikan, di antaranya:
- Satu buah mancis (pemantik api)
- Potongan karet ban dalam sepeda motor
- Pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar
- Sebilah parang
- Dokumen sertifikat tanah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersangka
- Satu batang pohon sawit berusia sekitar enam bulan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo. Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan, terlebih di tengah cuaca panas dan kerawanan karhutla yang tinggi saat ini.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli—termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kebakaran meluas, mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, dan berujung pada proses hukum,” pungkas Fahrian. (Alv)

