Darurat Kekerasan Anak di Riau: 2.665 Kasus Tercatat Selama Periode 2023–2025

PEKANBARU — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau mencatat angka yang mengkhawatirkan. Sebanyak 2.665 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di seluruh wilayah Riau sepanjang kurun waktu 2023 hingga 2025 yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

Kepala Dinas P3AP2KB Riau Fariza, melalui Kasi Pengaduan Hendri Samantha, merinci tren tahunan kasus kekerasan tersebut mengalami fluktuasi namun tetap berada di angka yang tinggi setiap tahunnya.

“Tahun 2024 jumlah kasus kekerasan pada anak tercatat 951 kasus… Tahun 2025, ada 881 kasus,” ujar Hendri saat memaparkan data pada Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan data resmi Dinas P3AP2KB Riau, rincian jumlah kasus beserta profil korban per tahun adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2023 (Total: 833 Kasus)
    • Korban Laki-laki: 217 orang
    • Korban Perempuan: 795 orang
  • Tahun 2024 (Total: 951 Kasus)
    • Korban Laki-laki: 306 orang
    • Korban Perempuan: 766 orang
  • Tahun 2025 (Total: 881 Kasus)
    • Korban Laki-laki: 298 orang
    • Korban Perempuan: 679 orang

Jika dilihat berdasarkan bentuk atau jenisnya, kekerasan seksual mendominasi kasus yang dilaporkan setiap tahunnya, disusul oleh kekerasan psikis dan fisik. Berikut adalah rincian jenis kekerasan selama tiga tahun terakhir:

Jenis KekerasanTahun 2023Tahun 2024Tahun 2025
Kekerasan Seksual572 kasus572 kasus547 kasus
Kekerasan Psikis197 kasus193 kasus169 kasus
Kekerasan Fisik135 kasus142 kasus131 kasus
Penelantaran36 kasus72 kasus60 kasus
Eksploitasi13 kasus14 kasus34 kasus
Trafficking (Perdagangan Orang)4 kasus9 kasus4 kasus
Lainnya168 kasus77 kasus198 kasus

Menyikapi tingginya angka kekerasan ini, Dinas P3AP2KB Provinsi Riau gencar melakukan langkah-langkah preventif serta penanganan komprehensif bagi para korban. Edukasi dan sosialisasi rutin digalakkan, mulai dari lingkungan sekolah dasar hingga perguruan tinggi, serta langsung kepada masyarakat luas.

Selain pencegahan, instansi terkait juga menyediakan layanan pemulihan terpadu bagi korban yang meliputi:

  • Pendampingan psikologis
  • Asesmen dan mediasi
  • Penjangkauan dan rehabilitasi sosial
  • Pendampingan khusus bagi korban disabilitas
  • Pemberdayaan ekonomi dan pemulihan spiritual. (Alv)