Kasus Kebakaran Bangunan di Pekanbaru Tembus 166 Kejadian, Korsleting Listrik Jadi Dominasi Utama
PEKANBARU — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 166 kasus kebakaran bangunan terjadi di wilayah setempat sejak Januari hingga 20 Oktober 2026. Sebagian besar peristiwa tersebut didominasi oleh musibah di kawasan pemukiman padat penduduk yang dipicu oleh minimnya pemeliharaan fasilitas kelistrikan secara berkala.
Kendati kasus kebakaran bangunan masih marak, DPKP bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait berhasil menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga nihil titik api. Kejadian karhutla terakhir tercatat pada Agustus lalu dengan total penanganan sebanyak 28 kasus.
Kepala DPKP Kota Pekanbaru, Zarman Candra, mengimbau masyarakat—khususnya yang bermukim di kawasan padat penduduk—untuk rutin memeriksa instalasi listrik di rumah masing-masing.
“Kami mengimbau warga, khususnya yang tinggal di kawasan permukiman padat, agar melakukan pengecekan berkala terhadap instalasi listrik di rumah masing-masing,” ujar Zarman, Selasa (27/10/2026).
Instalasi listrik yang kurang layak atau rusak dinilai berpotensi besar memicu percikan api, terutama jika berdekatan dengan material bangunan yang mudah terbakar. Oleh karena itu, kepedulian masyarakat dalam mengamankan peralatan elektronik di hunian pribadi menjadi kunci utama untuk menekan angka kejadian.
Warga juga diminta memastikan sumber panas tidak berada dekat dengan benda-benda yang mudah terbakar, serta menghindari penggunaan stop kontak bertumpuk yang dapat memicu kelebihan beban (overload). Langkah pencegahan ini dinilai sangat mendesak mengingat karakteristik jarak antarrumah di pemukiman padat tergolong sangat rapat.
“Pencegahan merupakan langkah utama untuk mengurangi risiko kebakaran, terutama di kawasan dengan jarak antarrumah yang rapat,” tambahnya.
Peristiwa kebakaran yang baru saja melanda pemukiman di Jalan Nilam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, menjadi pengingat pentingnya sosialisasi kesiapsiagaan bagi warga. Pasalnya, struktur bangunan di area tersebut didominasi oleh material papan kayu yang saling berdempetan sehingga mempercepat rambatan kobaran api.
Secara ilmiah, api dapat berkobar dengan cepat akibat kombinasi tiga unsur: ketersediaan oksigen, bahan bakar material, serta sumber panas (segitiga api). Pemahaman mendasar mengenai konsep ini dinilai wajib dikuasai masyarakat guna mengantisipasi ancaman bahaya sejak dini.
“Warga perlu memahami potensi bahaya di lingkungan tempat tinggal masing-masing dan melakukan langkah pencegahan sebelum terjadi kebakaran,” pungkas Zarman. (Alv)

