Gudang Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil Dibongkar Polda Riau, Pemilik dan 2 Sopir Ditangkap

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang tersangka.

Ketiganya adalah JU, pemilik gudang penampungan BBM ilegal, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM. Dari tangan para pelaku, polisi menyita ribuan liter BBM bersubsidi beserta dua unit truk tangki.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (21/7).

Ade menegaskan, tindakan tegas akan diambil terhadap segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dalam rantai distribusi maupun penikmat hasil penyelewengan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis (16/7) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 13, Kelurahan Kencana, Bagan Sinembah.

“Awalnya enam orang diamankan di lokasi. Setelah pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya berstatus saksi,” jelas Teddy.

Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang rapi. Sebelum mendistribusikan BBM ke SPBU, kedua sopir membelokkan truk ke gudang untuk mengurangi muatan (‘kencing’). Agar tidak memicu kecurigaan, pelaku membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat khusus sehingga segel tampak tetap utuh.

BBM yang dikuras kemudian dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank untuk dijual kembali secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita total 2.010 liter Pertalite (terdiri dari 1 baby tank, 3 drum, dan 14 jeriken) serta 630 liter Bio Solar (terdiri dari 2 drum dan 11 jeriken).

“Barang bukti lainnya yang disita meliputi dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit Suzuki Carry, lima segel kompartemen yang telah dilepas, serta uang tunai Rp2,35 juta hasil transaksi ilegal,” papar Teddy.

Polda Riau menegaskan akan mengusut tuntas rantai pasokan dan dugaan keterlibatan oknum lain dalam jaringan ini. Pengungkapan ini sekaligus menjalankan instruksi Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan untuk memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi sebagai upaya menjaga ketahanan energi nasional.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Alv)