Penataan PKL Pekanbaru, Wako Agung Nugroho Minta Pedagang Tak Gunakan Fasilitas Umum

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus gencar menata Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sembarang tempat demi menjaga ketertiban, kebersihan, dan kerapian kota.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan bukan sekadar untuk menertibkan, melainkan juga menghadirkan solusi konkret bagi para pedagang.

“Kita tentu tidak ingin mematikan usaha PKL. Namun, kami minta para pedagang untuk tidak mendirikan bangunan atau berjualan di lokasi yang dilarang,” ujar Wako Agung, Senin (20/7/2026).

Secara khusus, ia mengingatkan agar PKL tidak menggunakan bahu jalan, trotoar, maupun area di atas drainase. Selain melanggar aturan, keberadaan PKL di area tersebut berpotensi memicu kemacetan lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan UMKM, Pemko Pekanbaru telah menyediakan beberapa titik alternatif yang aman dan legal bagi para pedagang. Di antaranya kawasan seputaran Tugu Keris (Jalan Diponegoro), Jalan Cut Nyak Dien, dan area Taman Labuai Purna MTQ (Jalan Jenderal Sudirman).

Guna mendukung penataan yang tertib dan ramah, Pemko Pekanbaru sebelumnya juga telah meluncurkan Tim Sapa Motoris Satpol PP. Sebanyak 120 personel dikerahkan untuk berpatroli setiap hari mengawasi potensi gangguan ketertiban umum—mulai dari penertiban PKL, penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng), hingga pencegahan balap liar.

“Semua ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) agar Pekanbaru semakin tertib, dengan tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis,” pungkasnya. (Alv)