Satgas Gakkum Lundup Polri Selamatkan Uang Negara Hampir Rp1 Triliun dari Kasus Impor Ilegal
JAKARTA – Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satgas Gakkum Lundup Polri) berhasil menyelamatkan keuangan negara hampir Rp1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal. Pencapaian itu dicatat sejak satgas dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada April 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kinerja satgas merupakan wujud dukungan Polri terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Fokusnya meliputi penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, serta penindakan terhadap praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen nyata Polri untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan impor di Indonesia berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ade dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.
Rangkaian Kasus yang Berhasil DiungkapAde merinci beberapa kasus besar yang telah ditangani Satgas Gakkum Lundup Polri, antara lain:
- Penyelundupan Ponsel Bekas: Pada 15–16 April 2026, satgas menggerebek empat lokasi di Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi menyita sekitar 50.000 unit ponsel iPhone dan Android beserta LCD, baterai, dan komponen lainnya dengan total nilai sekitar Rp250 miliar.
- Penyelundupan Perlengkapan Bayi dan Mainan Anak: Dalam operasi yang sama, satgas juga menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
- Penyelundupan Komoditas Pangan: Pada 17 April 2026, personel satgas menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi menyita bawang putih, bawang merah, dan cabai kering seberat 23 ton. Barang yang dikirim dari China, India, dan Belanda itu diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.
“Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun,” kata Ade.
Sebelum Satgas Gakkum Lundup terbentuk, Polri pada Desember 2025 juga telah mengungkap kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam kasus tersebut, Polri menangkap dua orang berinisial ZT dan SB dan menetapkannya sebagai tersangka, serta menyita 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar.
“Total transaksi impor ilegal yang dilakukan kedua tersangka selama periode 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar,” jelas Ade.
Dalam pengembangan kasus, Polri juga menyidik tindak pidana pencucian uang. Dari kedua tersangka, polisi menyita tujuh unit bus, satu unit mobil Pajero, dan aset lainnya dengan total nilai mencapai Rp22 miliar. (Alv)

