Januari-Mei 2026, Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus C3 dan Tangkap 525 Tersangka
PEKANBARU – Polda Riau dan jajaran mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan atau C3 sepanjang Januari–Mei 2026. Sebanyak 525 tersangka diamankan.
“Pengungkapan kasus curat, curas, dan curanmor ini untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polda Riau,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos, Rabu (3/6/2026).
Wakapolda Riau Brigjen Hengky Haryadi merinci, dari 1.333 perkara terdapat 748 kasus curat, 448 kasus curas, dan 137 kasus curanmor.
Polisi menyita 189 sepeda motor, 18 mobil, dua pucuk senjata api, 29 senjata tajam, 15 kunci T, dan uang tunai Rp48.068.000 hasil kejahatan.
Dari 525 tersangka, 515 laki-laki dan 10 perempuan. Rinciannya: 426 tersangka curat, 32 tersangka curas termasuk 12 begal, dan 67 tersangka curanmor.
Hengky menyebut banyak pelaku terindikasi melakukan kejahatan untuk membeli narkoba.
“Motivasi pelaku bukan semata ekonomi, tapi untuk beli sabu. Alasan ini hampir diungkapkan seluruh pelaku kejahatan jalanan,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus curanmor di Siak dan curas di Rumbai.
“Efek stimulan narkoba membuat pelaku kehilangan rasa takut dan empati,” kata Hengky.
Polda Riau menegaskan akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, hingga represif.
“Kami berkomitmen menciptakan rasa aman. Penindakan tegas dilakukan sesuai hukum,” tegas Hengky.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua menambahkan, pihaknya mengungkap sindikat curanmor spesialis Yamaha NMax yang beraksi di Siak, Pekanbaru, dan Dumai. Lebih dari 200 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers. Polisi juga mengamankan STNK palsu.
“Dari pengakuan tersangka spesialis NMax, STNK palsu dibuat dan diedarkan lewat grup WhatsApp,” ungkap Hasyim.
Terkait video pocong viral di Pelalawan, Hasyim meluruskan bahwa pelaku sudah diamankan Polsek Pangkalan Kerinci.
“Itu hasil rekayasa pakai aplikasi AI di ponsel. Hoaks untuk bercanda,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais menjelaskan, sindikat NMax beraksi di sedikitnya 20 lokasi di Siak, Pekanbaru, dan Dumai. Pengungkapan bermula dari tujuh laporan polisi di Siak dan Kandis.
“Pelaku kami tangkap di Dumai setelah penyelidikan lewat CCTV dan pembuntutan,” kata Kosmos.
Empat pelaku ARN, IRN, RJ, dan IP ditangkap, disusul penadah MKA di Pekanbaru. Modus pelaku: mematahkan stang tanpa kunci T, lalu mengganti modul dan ECU agar motor bisa dipakai.Di hotel tempat pelaku menginap di Dumai, polisi menemukan sabu 1,04 gram dan bong.
“Seluruh pelaku positif sabu. Motif utama mencuri untuk beli narkoba,” ungkap Kosmos.
Sindikat ini beraksi sejak Februari 2026 dengan sasaran utama Yamaha NMax. Motor curian dijual Rp7 juta–Rp16 juta lengkap STNK palsu.
Barang bukti yang disita: tiga unit NMax, perangkat ECU, modul motor, STNK palsu, uang tunai Rp14,6 juta, ponsel, bong, dan sabu 1,04 gram.
Para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan, ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Alv)

