BNI Pastikan Pengembalian Dana Nasabah Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar Pekan Ini
JAKARTA – BNI memastikan akan mengembalikan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar yang digelapkan mantan Kepala Kas KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Pengembalian ditargetkan selesai dalam pekan ini setelah proses verifikasi dan koordinasi dengan kepolisian rampung.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menjelaskan kasus ini murni tindakan oknum di luar sistem dan prosedur resmi perbankan. Produk “Deposito Investment” yang ditawarkan Andi kepada jemaat tidak tercatat dalam sistem operasional BNI.
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar kewenangan. Produknya bukan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional kami,” kata Munadi dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/4/2026).
Meski demikian, BNI tetap bertanggung jawab sebagai bentuk komitmen perlindungan nasabah. Pihak bank sudah mengembalikan Rp 7 miliar pada tahap awal dan sisa dana akan diselesaikan paling lambat Jumat pekan ini melalui perjanjian hukum kedua belah pihak.
“BNI dalam hal ini juga dirugikan, tapi kami tetap prihatin terhadap nasabah Paroki Aek Nabara. Proses pengembalian akan kami lakukan di hari kerja Senin sampai Jumat minggu ini,” ujarnya.
Kasus ini terungkap Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI. Andi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengimbau masyarakat waspada terhadap penawaran investasi dengan bunga tidak wajar atau transaksi di luar kanal resmi.
“Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang bisa diverifikasi lewat website BNI, aplikasi wondr by BNI, BNI Call, atau kantor cabang terdekat,” kata Rian seperti dilansir detikcom. (Par)

