Lapas Pekanbaru Beri Remisi Idulfitri, 1.414 Warga Binaan Terima Pengampunan

PEKANBARU – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada 1.414 warga binaan, dengan lima orang di antaranya langsung bebas. Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyatakan bahwa remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Dari total penerima remisi, 1.409 orang memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara lima orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas pada hari raya.

Pemberian remisi dilakukan usai pelaksanaan Sholat Idulfitri yang berlangsung khidmat dan tertib di Masjid At-Taubah Lapas Pekanbaru, diikuti warga binaan dan petugas.

Yuniarto menambahkan bahwa bagi warga binaan yang langsung bebas, momentum Idulfitri diharapkan menjadi awal kehidupan baru setelah menjalani masa pidana.

“Kami berpesan agar warga binaan yang hari ini bebas dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya. (Jes)