Mantan PM Malaysia, Najib Razak Dihukum 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 47 Triliun

Kuala Lumpur – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda MYR 11,4 miliar (sekitar Rp 47,4 triliun) atas kasus korupsi 1MDB. Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan bahwa Najib bersalah atas 25 dakwaan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.

Najib juga harus membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar MYR 2,08 miliar (sekitar Rp 8,6 triliun) jika tidak, ia akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan. Hukuman penjara Najib akan berjalan bersamaan dengan hukuman 6 tahun penjara yang sedang dijalani atas kasus SRC International Sdn Bhd.

Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 dan diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028. Tim pembela Najib tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dan meminta agar uang jaminan sebesar MYR 3,5 juta dikembalikan.

Kasus 1MDB melibatkan penggelapan dana sebesar USD 4,5 miliar dan Najib diduga menerima uang sebesar USD 681 juta dari uang yang dicuri. Najib membantah semua tuduhan dan mempertahankan pengakuannya tidak bersalah. (Par)