Karhutla Meluas, Pemko Pekanbaru Naikkan Status Jadi Tanggap Darurat
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menaikkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla. Keputusan ini diambil menyusul meluasnya kebakaran sejak awal Agustus 2026.
Status Siaga Darurat yang berlaku sejak Mei 2026 dinaikkan setelah total luas lahan terbakar di Kota Pekanbaru mencapai 85,09 hektare. Selain itu, tercatat 150 titik kejadian kebakaran lahan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menetapkan masa tanggap darurat berlangsung selama 14 hari, terhitung hingga 7 September 2026.
“Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan, maka perlu ditingkatkan statusnya menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,” ujar Wako Agung, Rabu (26/8/2026).
Dalam Surat Keputusan Wali Kota, ada dua faktor utama yang menjadi pertimbangan.
Pertama, kondisi cuaca ekstrem. Data BMKG Stasiun SSK II Pekanbaru dan Stasiun Rumbai Timur mencatat Pekanbaru mengalami 22 hari tanpa hujan dalam sebulan terakhir. Kondisi kering ini membuat lahan gambut sangat mudah terbakar. Dampaknya, masyarakat mulai merasakan kabut asap dan udara pekat.
Kedua, kualitas udara yang berbahaya. Pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara pada 25 Agustus 2026 menunjukkan ISPU Pekanbaru masuk kategori Berbahaya.
Dampak kesehatan pun mulai terlihat. Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mencatat pada hari yang sama terdapat 177 kasus ISPA akibat karhutla. Rinciannya, 5 orang Asma, 7 orang iritasi kulit, 1 orang Pneumonia, dan 3 orang Konjungtivitis.
“Penetapan status tanggap darurat ini sebagai langkah percepatan penanganan dan perlindungan masyarakat dari dampak karhutla,” pungkas Agung.
Dengan status baru ini, Pemko Pekanbaru akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk pemadaman, pencegahan, serta penanganan dampak kesehatan bagi warga. (Alv)

