Resmi! Plt Gubri SF Hariyanto Teken SE, SMA/SMK/SLB se-Riau Diberlakukan Belajar Daring

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.

“Sudah dikeluarkan Surat Edaran Plt Gubri terkait sistem belajar pada SMA sederajat,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, Teza Darsa, Selasa (25/8/2026).

SE tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan kualitas udara di Riau berdasarkan data BMKG. Selain itu juga merujuk Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/2663/2026 tentang kewaspadaan potensi Karhutla dan polusi udara pada musim kemarau.

5 Poin Penting dalam SE Plt Gubri:

  • Metode Belajar Fleksibel
    Satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB dapat menyesuaikan metode pembelajaran, baik PJJ maupun tatap muka. Penyesuaian mengacu pada data BMKG dan kebijakan Pemkab/Pemko setempat.
  • Ketentuan Jika PJJ
    Pembelajaran dilakukan secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik. Kegiatan di luar ruangan diminimalisir, namun proses belajar tetap harus berjalan.
  • Ketentuan Jika Tatap Muka
    Siswa wajib menggunakan masker dan alat pelindung pernapasan lainnya. Siswa juga diminta menjaga kesehatan, istirahat cukup, dan konsumsi air putih.
  • Berlaku untuk Sekolah di Bawah Kemenag
    Satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama dan Kementerian/Lembaga lain juga diimbau menyesuaikan sesuai 3 poin di atas.
  • Peran Orang Tua
    Orang tua/wali diminta menjaga anak tetap di dalam rumah. Jika terpaksa keluar rumah karena keperluan mendesak, wajib menggunakan masker.

Pemprov Riau mengambil langkah ini untuk melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap akibat Karhutla yang menyebabkan penurunan kualitas udara di sejumlah wilayah.

Dengan adanya SE ini, Pemprov berharap pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan siswa. (Alv)