Pemkab Pelalawan Naikkan Status Jadi Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari
PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi menaikkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat selama 14 hari.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.300.2.1/BPBD/2026/667. Masa tanggap darurat berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2026.
Kepala Pelaksana BPBD Pelalawan, Zulfan membenarkan peningkatan status tersebut. Menurutnya, keputusan diambil setelah evaluasi terhadap meningkatnya jumlah hotspot dan dampak Karhutla di lapangan.
“Status sebelumnya Siaga Darurat sudah ditetapkan sejak awal Februari 2026. Karena ancaman dan dampaknya semakin tinggi, maka statusnya kita tingkatkan menjadi Tanggap Darurat,” ujar Zulfan.
Berdasarkan data BPBDPK Provinsi Riau per 1 Januari – 24 Agustus 2026, di Pelalawan tercatat 2.358 titik hotspot dan 66 titik firespot. Luas lahan yang terbakar mencapai 1.717,76 hektare.
Wilayah yang paling terdampak berada di Kecamatan Kuala Kampar, Teluk Meranti, Kerumutan, dan Pangkalan Kerinci.
Peningkatan status ini juga mempertimbangkan prakiraan cuaca dari BMKG Riau. Puncak musim kemarau diprediksi terjadi pada Juli-Agustus 2026, khususnya di wilayah pesisir yang rawan Karhutla.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi penanganan Karhutla yang digelar di Kantor Bupati Pelalawan pada 24 Agustus 2026.
Dengan status Tanggap Darurat, pemerintah daerah dapat mengerahkan sumber daya lebih cepat untuk pemadaman, penanganan dampak, dan penanggulangan kabut asap.
“Selama 14 hari ke depan penanganan akan lebih terkoordinasi. Setelah itu status akan dievaluasi lagi sesuai perkembangan di lapangan,” kata Zulfan.
Pemkab Pelalawan bersama unsur terkait terus memantau titik panas dan lokasi kebakaran. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. (Par)

