Tersangka Suap Jabatan, Ini Rincian Harta Rp2,01 Miliar Bupati Kuansing Suhardiman Amby

KUANSING – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 Suhardiman Amby kini berstatus tersangka KPK dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. Berdasarkan LHKPN per 31 Desember 2025, total harta kekayaannya dilaporkan Rp2,01 miliar.

Angka tersebut menjadi yang terendah di antara 10 bupati/wali kota yang menjabat di Provinsi Riau saat ini.

Profil Singkat
Suhardiman terpilih pada Pilkada Serentak 2024 bersama Wakil Bupati Mukhlisin. Sebelumnya ia pernah menjabat Bupati Kuansing untuk menyelesaikan sisa masa jabatan Andi Putra, yang juga tersandung OTT KPK.

Suhardiman dan Sekda Kuansing Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026) malam, sehari setelah KPK menggelar OTT di Kuansing dan mengamankan 10 orang. Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB melalui pintu belakang.

KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa mobil mewah senilai total Rp2,75 miliar sejak menjabat Plt. Bupati 2021 hingga Bupati definitif 2025.

Rincian Harta Kekayaan Rp2,01 Miliar
Menurut LHKPN, harta Suhardiman terdiri dari 3 komponen:
1) Tanah dan Bangunan: Rp1,18 Miliar. Tiga bidang aset di Kota Pekanbaru, seluruhnya atas nama hasil sendiri. Aset terbesar berupa tanah dan bangunan 270 m2/450 m2 senilai Rp900 juta.
2) Alat Transportasi dan Mesin: Rp590 JutaTerdiri dari: Toyota Land Cruiser Turbo 1990: Rp350 jutaToyota Land Cruiser Turbo 2002: Rp200 juta Opel Blazer SUV 2002: Rp40 juta
3) Kas dan Setara Kas: Rp240 Juta
Tidak dilaporkan memiliki surat berharga, harta bergerak lain, maupun utang.

Perbandingan Harta Bupati di Riau
Dari data LHKPN, kekayaan Suhardiman berada di urutan paling bawah. Bupati terkaya Riau diisi Bistam dari Rokan Hilir dengan Rp43,55 miliar. Berikut 5 besar teratas:

  • Rokan Hilir, Bistam: Rp43,55 Miliar
  • Bengkalis, Kasmarni: Rp13,54 Miliar
  • Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto: Rp12,37 Miliar
  • Pelalawan, Zukri: Rp8,82 Miliar
  • Indragiri Hilir, Herman: Rp5,79 Miliar

Hingga kini KPK masih mendalami kasus tersebut setelah menetapkan Suhardiman, Zulkarnaen, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. (Alv)