Pemotongan TPP ASN Siak Menuai Kritik, Bertentangan dengan Perda

SIAK – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak yang memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) sebesar 50 persen untuk Januari dan Februari 2026 menuai kritik dari kalangan akademisi. Pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Riau, Dr. Saiman Pakpahan, menilai keputusan tersebut tidak hanya merugikan ribuan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetapi juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah yang telah disepakati bersama DPRD.

Kebijakan pemotongan TPP ASN dan PPPK itu tertuang dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/50/HK/KPTS/2026. Saiman menilai, pemotongan TPP di awal tahun berpotensi memberi tekanan terhadap kondisi ekonomi banyak pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

“Jika merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025, TPP ASN telah dialokasikan secara jelas dan seharusnya dibayarkan penuh. Ketika kemudian muncul keputusan kepala daerah yang memangkasnya menjadi 50 persen, ini menimbulkan persoalan dari sisi konsistensi kebijakan,” kata Saiman. (Jes)