Biang Kerok Banjir Sumatera, 22 Perusahaan Dicabut Izinnya

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan merusak lingkungan di wilayah Sumatera, yang menyebabkan bencana banjir bandang.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menandatangani Surat Keputusan (SK) pencabutan izin tersebut, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menata kelola hutan dan kelestarian alam.

Dari 28 perusahaan, 22 di antaranya adalah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas 1.010.592 hektare, dan 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Berikut adalah daftar 22 perusahaan yang izinnya dicabut:

Aceh

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT Rimba Timur Sentosa
  3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat

  1. PT Minas Pagai Lumber
  2. PT Biomass Andalan Energi
  3. PT Bukit Raya Mudisa
  4. PT Dhara Silva Lestari
  5. PT Sukses Jaya Wood
  6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara

  1. PT Anugerah Rimba Makmur
  2. PT Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT Gunung Raya Utama Timber
  4. PT Hutan Barumun Perkasa
  5. PT Multi Sibolga Timber
  6. PT Panei Lika Sejahtera
  7. PT Putra Lika Perkasa
  8. PT Sinar Belantara Indah
  9. PT Sumatera Riang Lestari
  10. PT Sumatera Sylva Lestari
  11. PT Tanaman Industri Lestari Si
  12. PT Teluk Nauli
  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menerima laporan investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata kelola hutan dan kelestarian alam. (par/ai)