Polsek Kampar Kiri Gagalkan Peredaran 51 Paket Sabu di Kebun Sawit Sungai Liti, 2 Pelaku Buron
KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri menggagalkan peredaran narkotika di Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri, Jumat (29/5/2026). Polisi menyita 51 paket sabu seberat 10,91 gram dan menangkap satu tersangka.
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang resah karena kawasan perkebunan sawit di Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar memerintahkan penyelidikan.
“Personel langsung pengintaian ke lokasi. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menemukan empat orang mencurigakan di areal kebun sawit Petunggas,” kata Zuhri, Minggu (31/5/2026).
Saat hendak disergap, dua pelaku bernama Karim dan Ramadhan alias Kuntit melarikan diri ke dalam kebun sawit dan kini berstatus buron. Dua orang lain berhasil diamankan: Muliadi alias Mulia Kamput (56) dan seorang perempuan bernama Anggun.
Tim opsnal menggeledah Muliadi di tempat kejadian. Polisi menemukan satu kotak rokok On Bold yang disembunyikan di selangkangan. Di dalamnya terdapat 51 paket kecil berisi kristal bening diduga sabu.
“Selain puluhan paket siap edar, kami juga menyita mancis hijau dan satu set alat hisap sabu alias bong,” ujar Zuhri.Dari hasil interogasi, Anggun tidak terkait perkara dan telah dikembalikan ke keluarga.
Penggeledahan dan penangkapan disaksikan perangkat desa, yakni Sekretaris Desa Sungai Liti Andi dan tokoh pemuda Mardonis, untuk menjamin transparansi.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi LP/A/V/2026/RIAU/RES KPR tertanggal 29 Mei 2026. Muliadi dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Kampar.
“Kami tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba. Tim gabungan masih memburu dua DPO, Karim dan Ramadhan alias Kuntit,” tegas Zuhri. (Alv)

