DLHK Pekanbaru Beri Efek Jera untuk Penebangan Pohon Tanpa Izin

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), memberikan sanksi kepada Imam Ghazali yang menebang 5 pohon pelindung tanpa izin di Jalan Seberut, Pekanbaru. Sanksi tersebut berupa mengganti 30 pohon jenis Mahoni setinggi 2 meter dan merawatnya hingga tumbuh.

Imam menebang pohon tersebut karena dinilai sudah rimbun dan tinggi, sehingga dikhawatirkan akan membahayakan jika tumbang. Namun, penebangan itu dilakukan tanpa izin dari DLHK Pekanbaru. Imam telah meminta maaf atas perbuatannya dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, sanksi ini diberikan sebagai efek jera dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa penebangan pohon tanpa izin dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat itu sendiri,” kata Reza.

DLHK Pekanbaru juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta izin sebelum melakukan penebangan pohon, terutama jika pohon tersebut berada di area publik atau memiliki nilai lingkungan yang tinggi. Dengan demikian, dapat dicegah kerusakan lingkungan dan terjaga keseimbangan ekosistem. (Jes)