Polda Riau Tetapkan Tersangka Kematian Anak Gajah Sumatera di TNTN

PEKANBARU – Polda Riau menetapkan seorang tersangka dalam kasus kematian anak gajah Sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Tersangka berinisial JM, 44 tahun, warga Desa Lubuk Kembang Bunga, diduga sebagai pemilik lahan di dalam kawasan taman nasional.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan bahwa anak gajah tersebut diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali yang dipasang secara ilegal.

“Penyidikan tidak berhenti pada dugaan kematian satwa semata. Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” kata Kombes Ade.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Polda Riau masih terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Alv)